Ia juga optimis gugatannya akan membuahkan hasil positif untuk pasangan Harno – Bayu. “Sangat optimis, ngapain saya capek-capek ke Jakarta kalau nggak optimis, “ ujarnya.
Permohonan gugatan Harno – Bayu saat ini sedang dilengkapi, karena mendapatkan waktu 3 hari sejak mengajukan gugatan, hari Kamis (17/12/2020) lalu. Dokumen diserahkan ke MK hari Senin besok (21/12/2020). Setelah itu menunggu informasi lebih lanjut.
Terpisah, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rembang Divisi Hukum Dan Pengawasan, Musoffa mengatakan pihaknya siap menghadapi gugatan tersebut.
Semua dalil dari pemohon akan dijawab, meski sebenarnya dalam proses rekapitulasi secara berjenjang dari tingkat kecamatan maupun kabupaten, pihaknya sudah menanggapi setiap keberatan yang diajukan saksi.
“Saya rasa kami sudah optimal menjelaskan tiap keluhan yang diajukan oleh saksi pasangan calon nomor urut 01 (Harno – Bayu-Red). Meski demikian, kami menghormati hak pasangan calon mengajukan keberatan di MK, “ kata Musoffa.
Sebelumnya, Pilkada Kabupaten Rembang dimenangkan pasangan Abdul Hafidz – Hanies Cholil Barro, dengan 214.237 suara. Sedangkan pasangan Harno – Bayu Andriyanto memperoleh 208.736 suara atau hanya selisih 5.501 suara.