Gugatan Pilkada Rembang, Harno-Bayu Kantongi Dugaan Pelanggaran di 47 TPS

Musyafa
Pasangan calon nomor urut 01, Harno-Bayu Andriyanto. (Foto: Musyafa Musa)

Menurutnya, dugaan pelanggaran di 47 TPS tersebar di 11 kecamatan. Namun pihaknya mengakui fokusnya lebih ke 5 kecamatan. Ia berharap nantinya diadakan pemungutan suara ulang (PSU).

“Kecamatan mana saja, saya nggak hafal mas, kebetulan saya masih di jalan. Tapi poin-poinnya itu. Jadi 47 TPS itu ada faktanya, nggak hanya omong saja. Kita berharap dilakukan PSU, “ ujarnya.

Disinggung selisih suara antar pasangan calon di Kabupaten Rembang 1,3 persen, berdasar Peraturan Mahkamah Konstitusi (MK), untuk daerah yang berpenduduk antara 500 ribu sampai dengan 1 Juta jiwa seperti Kabupaten Rembang, gugatan akan ditangani jika selisih suara paling banyak 1 persen, Gulo menilai hal itu aturan lama.

Ia beralasan kalau melihat sejumlah gugatan Pilkada di MK sebelumnya, majelis hakim mengesampingkan selisih suara tersebut. Sepanjang ada pelanggaran serius dan dapat dibuktikan, tetap bisa masuk persidangan. Bahkan ada yang sampai pemungutan suara ulang, akhirnya menang.

“Ini nggak hanya sekedar peraturan, tapi ada kebiasaan baru di MK yang banyak mengesampingkan hal itu. Sudah pernah kok yang selisihnya lebih dari 1 persen, masuk sidang dan menang setelah PSU, “ kata Gulo.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kuasa Hukum RK Ungkap Alasan PN Bandung Tolak Gugatan Lisa Mariana, Kasus Apa?

57 tahun lalu

Banjir Landa Donggala hingga Sorong Papua Barat, BNPB Minta Warga Tetap Waspada

57 tahun lalu

Kuasa Hukum Yakin Rony Omba-Marlinus Tetap Dilantik Jadi Bupati-Wakil Bupati Boven Digoel

57 tahun lalu

Kata Kuasa Hukum usai Jokowi Menang Gugatan Wanprestasi Mobil Esemka di PN Solo

57 tahun lalu

Seru! Debat Perdana Pilkada Ulang Pangkalpinang 2025, Maulan Aklil–Zeki Yamani Tampil Menonjol

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal