Gugatan Pilkada Rembang, Harno-Bayu Kantongi Dugaan Pelanggaran di 47 TPS

Musyafa
Pasangan calon nomor urut 01, Harno-Bayu Andriyanto. (Foto: Musyafa Musa)

REMBANG, iNews.id – Tim kuasa hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Rembang, Harno dan Bayu Andriyanto menyebut ada dugaan pelanggaran di 47 tempat pemungutan suara (TPS). Data itu menjadi bahan pengajuan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Kuasa hukum Harno–Bayu, Nimerodin Gulo mengatakan, terdapat pelanggaran administrasi, pidana dan kode etik. Ia mencontohkan, pelanggaran administrasi seperti kotak suara tidak disegel, kemudian pemilih ditulis hadir, tapi yang bersangkutan tidak ada di TPS.

“Dan ada banyak lagi pelanggaran administrasi lainnya. Saya berani mengajukan gugatan ke MK karena ada data, “ kata Gulo, Minggu (20/12/2020).

Terkait  pelanggaran pidana, pengacara asal Pati ini menyebut adanya pemilih nyoblos sampai 2 kali. Sedangkan pelanggaran kode etik, arahnya tertuju pada KPU dan Bawaslu beserta jajaran.

“Yang pelanggaran pidana, kita akan tempuh jalur hukum. Yang kode etik akan kita selesaikan satu per satu nanti. Tapi kita fokus ke MK dulu, “ katanya.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kuasa Hukum RK Ungkap Alasan PN Bandung Tolak Gugatan Lisa Mariana, Kasus Apa?

57 tahun lalu

Banjir Landa Donggala hingga Sorong Papua Barat, BNPB Minta Warga Tetap Waspada

57 tahun lalu

Kuasa Hukum Yakin Rony Omba-Marlinus Tetap Dilantik Jadi Bupati-Wakil Bupati Boven Digoel

57 tahun lalu

Kata Kuasa Hukum usai Jokowi Menang Gugatan Wanprestasi Mobil Esemka di PN Solo

57 tahun lalu

Seru! Debat Perdana Pilkada Ulang Pangkalpinang 2025, Maulan Aklil–Zeki Yamani Tampil Menonjol

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal