Gugatan Perlawanan Terkait Sengketa Sriwedari, Pemkot Solo Andalkan Bekas Tanah RSJ

Ary Wahyu Wibowo
Tanah Sriwedari yang menjadi sengketa antara Pemkot Solo dengan ahli waris RMT Wirjodiningrat. Foto: iNews.id/Ary Wahyu Wibowo.

“Kami berharap hakim objektif sehingga kepentingan Pemkot Solo terhadap HP 26 dan HP 46 bisa terlindungi. Tidak dicaplok perkara lalu,” ucapnya. 

HP 26 dan 46 luasnya 8.000 meter persegi, adalah bekas Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Mangunjayan, dan bekas Bank Pasar. Pihaknya juga mempersoalkan mengenai pemohon eksekusi yang berjumlah 11 orang. 

“Tetapi  ketika kami mohon data ke BPN, ahli waris pemohon eksekusi ada 77 orang,” ujarnya. 

Perlu diketahui, tanah Sriwedari memiliki sejarah yang tak bisa dipisah dari Kota Solo. Sriwedari dulunya dikenal sebagai Kebon Rojo (Kebun Raja) di masa pemerintahan Raja Keraton Kasunanan Surakarta Pakoe Boewono (PB) X. 

Selain itu juga terdapat Museum Radya Pustaka yang menyimpan ribuan benda cagar budaya (BCB). Juga terdapat Stadion Sriwedari yang menjadi penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) 1 pada September 1946. 

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral 2 Warga di Sidrap Duel Pakai Sajam di Tengah Jalan, Dipicu Sengketa Tanah

57 tahun lalu

Geger SD di Jember Disegel Ahli Waris, Warga Jebol Paksa Kunci Gembok Sekolah

57 tahun lalu

Bentrokan di Kendari Pecah, Kapolresta Kombes Edwin L Sengka Terluka

57 tahun lalu

Sengketa Tanah di Masa Majapahit, Ketika Pejabat Istana Kalah Gugatan Lawan Rakyat

57 tahun lalu

Ayah Meninggal, Pelajar Yatim di Lombok Timur Dapat Klaim BPJS Ketenagakerjaan untuk Kuliah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal