Sengketa Tanah Sriwedari Memanas, Pemkot Solo Ajukan Gugatan Perlawanan Eksekusi

Ary Wahyu Wibowo
Tanah Sriwedari yang menjadi sengketa antara Pemkot Solo dengan ahli waris RMT Wirjodiningrat. Foto: iNews.id/Ary Wahyu Wibowo.

SOLO, iNews.id Sengketa tanahSriwedari antara Pemkot Solo dengan ahli warisRMT Wirjodiningrat kembali memanas. Pemkot Solo mengajukan gugatan perlawanan eksekusi terhadap tanah Sriwedari seluas sekitar 10 hektare.

Proses sidang gugatan tengah berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Solo. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Solo Ahyani mengakui adanya gugatan yang diajukan Pemkot. 

“Kalau dipanggil ya datang, bagian hukum sama JPN (jaksa pengacara negara),” kata Ahyani, Rabu (31/3/2021). 

Pemkot Solo telah beberapa kali dipanggil ke pengadilan. Namun prosesnya berjalan deadlock. Pihaknya memastikan untuk tetap kukuh mempertahankan tanah Sriwedari. Pihaknya berharap gugatan yang dilayangkan kali ini bisa membatalkan perintah eksekusi. 

“Iya lah, mosok aset rakyat seperti itu dilepas,” ucapnya. 

Terpisah, kuasa hukum ahli waris RMT Wirjodiningrat, Anwar Rachman membantah tegas gugatan yang dilayangkan FX Hadi Rudyatmo saat masih menjabat Wali Kota Solo. Gugatan dinilai didasarkan pada bukti sertifikat abal-abal.

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral 2 Warga di Sidrap Duel Pakai Sajam di Tengah Jalan, Dipicu Sengketa Tanah

57 tahun lalu

Geger SD di Jember Disegel Ahli Waris, Warga Jebol Paksa Kunci Gembok Sekolah

57 tahun lalu

Bentrokan di Kendari Pecah, Kapolresta Kombes Edwin L Sengka Terluka

57 tahun lalu

Sengketa Tanah di Masa Majapahit, Ketika Pejabat Istana Kalah Gugatan Lawan Rakyat

57 tahun lalu

Ayah Meninggal, Pelajar Yatim di Lombok Timur Dapat Klaim BPJS Ketenagakerjaan untuk Kuliah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal