DJP Jawa Tengah II Serahkan Tersangka Kasus Perpajakan ke Kejari Boyolali

Ary Wahyu Wibowo
Tim PPNS Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II menyerahkan kasus perpajakan ke Kejari Boyolali. Foto: Ist.

BOYOLALI, iNews.id – Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II menyerahkan tersangka kasus perpajakan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali. Tersangka berinisial P kini ditahan di Lapas Kelas II B Boyolali. 

Tersangka P diduga melakukan tindak pidana perpajakan melalui perusahaannya berinisial CV KU. Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp449.000.000. 

P disangka melanggar ketentuan pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Perpajakan sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU KUP). 

“Guna mempermudah proses peradilan yang akan dilakukan, tersangka ditahan sementara selama 14 hari ke depan di Lapas Kelas II B Boyolali oleh Kejaksaan Negeri Boyolali,” kata Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II Slamet Sutantyo melalui keterangan tertulis, Rabu (28/12/2022). 

Dikatakannya, kejadian ini tidak perlu terjadi apabila wajib pajak patuh memenuhi kewajiban perpajakannya. 

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
1 bulan lalu

Kasus Tambang Ilegal di Way Kanan Rugikan Negara Rp1,5 Triliun, 13 Tersangka Segera Diadili

2 bulan lalu

Polda Sulsel Bongkar 37 Kasus BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Negara Capai Rp69,9 Miliar

2 bulan lalu

Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran 84.000 Batang Rokok Ilegal, 1 Orang Ditangkap

2 bulan lalu

Polda NTT Bongkar 27 Kasus BBM Subsidi Ilegal, Kerugian Negara Tembus Rp10,16 Miliar

3 bulan lalu

Polisi Bongkar Praktik Pengoplosan Gas Elpiji di Brebes, 2 Pelaku Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal