PURWOREJO, iNews.id – Mantan petinju nasional, Ambyah Panggung Sutanto melakukan aksi mogok makan sebagai bentuk protes atas vonis tiga tahun yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jawa Tengah.
Ambyah yang kini menjabat kepala desa (Kades) Ketangi, Kecamatan Purwodai itu diputuskan bersalah oleh pengadilan dalam kasus korupsi dana desa.
Selain hukuman badan selama tiga tahun penjara, Ambyah juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp461 juta atau kurungan pengganti selama delapan bulan. Kini, Ambyah sudah mendekam di rumah tahanan negara (Rutan) Purworejo.
Ditemui di Rutan Purworejo, Ambyah mengaku merasa diperlakukan tidak adil. Mantan petinju nasional yang pernah menjuarai kelas bantam junior tahun 2000 itu memilih melakukan aksi mogok makan.
Mogok makan tersebut akan terus dilakukannya sampai batas waktu yang tidak ditentukan hingga tuntutannya itu dipenuhi. “Saya akan mogok makan terus sampai waktu yang tidak ditentukan. Alhamdulillah, sampai sekarang saya masih kuat. Mukul orang pun masih kuat,” ucapnya, Selasa (14/5/2019).