Diajak Nongkrong Wedangan, Gadis Belia Ini Malah Jadi Korban Pemerkosaan

Ary Wahyu Wibowo
Ilustrasi pemerkosaan. (Foto: ist)

Korban yang shock atas peristiwa ini lalu menceritakannya kepada  keluarga, dan diteruskan melapor ke Polisi. “Pelaku sudah kami  tangkap dan kini masih menjalani pemeriksaan,” kata Kasat Reskrim Polres Karanganyar, AKP Tegar Satrio Wicaksono.

Dari pemeriksaan, pelaku nekat memperkosa korban karena sering menonton video porno yang disimpan di handphone. Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus ini. Diantaranya sepeda motor Kawasaki warna orange yang dipakai berboncengan, serta visum et repertum. 

Tersangka dijerat pasal 81 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Nnak menjadi UU RI No 35 tahun 2014. Junto Undang Undang RI Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Remaja di Makassar Pesta Miras lalu Serang Permukiman Warga demi Konten, 3 Ditangkap

57 tahun lalu

Tok! Kakek Pemerkosa 5 Bocah di NTT Divonis 18 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Polisi Tembak Begal Sadis di Bandung, Korban Perempuan Diperkosa dan Diancam Pisau

57 tahun lalu

Kronologi Remaja di OKI Tewas Ditembak Teman saat Live TikTok Pakai Pistol

57 tahun lalu

Biadab! Remaja di Makassar Perkosa dan Bunuh Bocah 12 Tahun usai Nonton Video Porno

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal