Catat, Ini Manfaat Program JKP bagi Pekerja Korban PHK

Ary Wahyu Wibowo
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jamsos, Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri. Foto: Ist.

“Kita harapkan tidak besar-besaran. Tapi jika ada PHK, pemerintah sudah mempertimbangkan dengan menghadirkan kebijakan dan program baru JKP,” ucapnya. 

Direktur Pelayanan BP Jamsostek, Roswita Nilakurnia menjelaskan, program JKP tertuang dalam PP No.37 Tahun 2021. Peraturan itu merupakan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Pemerintah memberikan jaminan sosial kepada seluruh pekerja yang mengalami PHK dalam bentuk uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja melalui program JKP yang di selenggarakan BP Jamsostek," kata Roswita.

Manfaat JKP yang diberikan adalah uang tunai selama (paling lama 6 bulan), yang diberikan setiap bulan sebesar 45 persen dari upah untuk tiga bulan pertama, dan 25 persen untuk tiga bulan berikutnya.

Pekerja harus memastikan agar upah yang dilaporkan ke BP Jamsostek oleh pengusaha atau pemberi kerja sesuai dengan upah mereka yang diterima. Bila upah yang diterima tidak sesuai dengan yang sebenarnya, pekerja akan menerima santunan JKP sesuai besaran upah yang dilaporkan, dan pengusaha wajib membayar kekurangan manfaat uang tunai tersebut.

Peserta JKP juga mendapat manfaat dalam bentuk akses informasi pasar kerja berupa informasi dan bimbingan jabatan oleh petugas antarkerja melalui sistem informasi ketenagakerjaan.

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Pekerja Tersetrum saat Bangun Atap Koperasi di Mojokerto, 1 Tewas 1 Luka Parah

57 tahun lalu

UMP Sumsel 2026 Naik 7,10 Persen, Gaji Pekerja Jadi Rp3,9 Juta Lebih

57 tahun lalu

BSU November 2025 Kapan Cair? Begini Penjelasan Kemnaker

57 tahun lalu

Antusiasme Membeludak! 156 Ribu Pendaftar Ramaikan Program Magang Nasional 2025 Batch I

57 tahun lalu

Gelombang PHK Tembus 44.433 Pekerja, Jabar Penyumbang Terbanyak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal