Lalu untuk manfaat ketiga, yaitu pelatihan kerja atau vokasi, Indah menyebut bahwa skema ini diterapkan dengan tujuan untuk bisa meningkatkan keterampilan para pekerja yang mengalami PHK.
Melalui pelatihan ini, pekerja korban PHK bisa melatih diri, baik itu dengan skema skilling, re-skilling, atau up-skilling. Dengan demikian, pekerja korban PHK yang telah dilatih diharapkan dapat bekerja kembali.
“Jadi ini adalah untuk mengantisipasi alih profesi atau alih pekerjaan bagi korban PHK jika harus bekerja kembali. Kita harapkan dia setelah PHK tidak berhenti. Harus terus lanjut hidupnya,” ujarnya.
Untuk itu maka harus mempersiapkan diri. Jika tidak dapat kembali ke pekerjaan atau profesi yang sama sebelum kena PHK, maka pemerintah menawarkan fasilitas atau layanan pelatihan vokasi, sehingga hal ini kiranya dapat menjadi modalitas bagi para korban PHK untuk mempersiapkan dirinya melalui kompetensi, bahkan kualifikasi untuk mendapatkan pekerjaan.
Indah menyatakan, Kemnaker sama sekali tak mengharapkan adanya PHK besar-besaran. Akan tetapi, PHK berpotensi terjadi kapan saja, terutama di masa pandemi Covid-19 seperti sekarang.