Catat, Bepergian ke Luar Kota Sekarang Wajib Kantongi Kartu Vaksin dan Hasil Tes PCR

Ariedwi Satrio
Petugas memeriksa kelengkapan surat perjalanan pengemudi. Bepergian keluar kota saat ini wajib mengantongi kartu vaksin dan tes PCR. (foto Dok)

Ketentuan menunjukkan surat vaksin dikecualikan bagi pelaku perjalanan logistik dan transportasi barang lainnya. Kemudian, pelaku perjalanan dengan kesehatan khusus atau penyakit komorbid dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dapat divaksin.

Sementara itu, untuk para pelaku perjalanan jarak jauh dengan menggunakan pesawat, kapal, mobil pribadi, bus, ataupun kereta api, yang berada di daerah PPKM level 1 dan 2 atau luar Pulau Jawa dan Bali, wajib menunjukkan hasil negatif swab PCR yang sampelnya diambil 2x24 j sebelum pemberangkatan.

Atau boleh juga, hasil tes negatif rapid antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan. 

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

5 Strategi Memilih Jadwal Kereta Jakarta–Jogja yang Paling Nyaman

57 tahun lalu

3 Jalur Alternatif Jakarta-Palembang, Pilihan Perjalanan Seru Lintas Jawa-Sumatera

57 tahun lalu

Korupsi Dana Bantuan Covid-19 di Karawang Rp1,99 Miliar, 7 Orang Jadi Tersangka

57 tahun lalu

Nasib Adibah dan Fathullah Pasutri di Bandung, Tinggal di Gerobak sejak Pandemi

57 tahun lalu

Kisah Isra Mi'raj Lengkap, Perjalanan Nabi Muhammad ke Langit 7 hingga Perintah Sholat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal