Catat, Bepergian ke Luar Kota Sekarang Wajib Kantongi Kartu Vaksin dan Hasil Tes PCR

Ariedwi Satrio
Petugas memeriksa kelengkapan surat perjalanan pengemudi. Bepergian keluar kota saat ini wajib mengantongi kartu vaksin dan tes PCR. (foto Dok)

JAKARTA, iNews.id – Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19. Surat yang ditetapkan 11 Agustus 2021 ini ditandatangani Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Ganip Warsito

Dalam surat edaran tersebut, diatur bahwa para pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara (pesawat) antar kota atau antar kabupaten di dalam wilayah Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.

Tak hanya itu, para pelaku perjalanan jarak jauh juga diwajibkan juga untuk mengantongi surat keterangan hasil negatif tes swab Polymerase Chain Reaction (PCR) yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan. 

Atau boleh juga, para pelaku perjalanan jauh pengguna pesawat mengantongi kartu vaksin dosis kedua dengan ditambah surat hasil negatif tes antigen yang sampelnya diambil 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Aturan itu juga berlaku bagi para pelaku perjalanan jarak jauh yang menggunakan kapal, kendaraan pribadi, kereta api, serta bus antar kota atau antar kabupaten di dalam wilayah Pulau Jawa dan Bali. Aturan itu telah ditetapkan melalui Instruksi Mendagri sebagai daerah dengan kategori PPKM level 4 dan level 3.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

5 Strategi Memilih Jadwal Kereta Jakarta–Jogja yang Paling Nyaman

57 tahun lalu

3 Jalur Alternatif Jakarta-Palembang, Pilihan Perjalanan Seru Lintas Jawa-Sumatera

57 tahun lalu

Korupsi Dana Bantuan Covid-19 di Karawang Rp1,99 Miliar, 7 Orang Jadi Tersangka

57 tahun lalu

Nasib Adibah dan Fathullah Pasutri di Bandung, Tinggal di Gerobak sejak Pandemi

57 tahun lalu

Kisah Isra Mi'raj Lengkap, Perjalanan Nabi Muhammad ke Langit 7 hingga Perintah Sholat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal