"Tersangka adalah Kamaludin alias Arab (25) warga asal Buaran. Dari keterangan kami peroleh bahwa 2 paket daun ganja kering tersebut adalah miliknya yang di beli seharga Rp1,4 juta dan di kirim dari Medan. Kemudian tersangka dan barang bukti di amankan dan di bawa ke Polres Pekalongan untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut, " katanya.
Barang bukti yang diamankan yakni, dua paket daun ganja kering terbungkus plastik transparan di balut almunium foil. Kemudian satu unit Hp Vivo warna biru, kartu ATM dan uang tunai Rp200.000.
"Untuk berat Barang bukti berupa 95.65 Gram. Untuk mempertanggungjawabkan pertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka dikenakan Primer pasal 114 (1) subsider pasal 111 (1), Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, " ucapnya.