Fantastis! Wamen Imipas Silmy Karim Diduga Kantongi Rp100 Juta Setiap Pekan dari Pemerasan WNA
JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan aliran dana fantastis dalam kasus pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menjerat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim. KPK menyebut Silmy diduga menerima jatah rutin sebesar Rp100 juta setiap pekan dari praktik ilegal tersebut.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan, dana yang diterima berasal dari hasil pemerasan terhadap WNA dan biro jasa yang mengurus dokumen keimigrasian. Uang itu kemudian dibagikan secara berkala kepada sejumlah oknum di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kementerian Imipas.
“Uang tersebut kemudian dibagikan kepada para oknum di Dirjen Imipas/Kementerian Imipas setiap pekan pada hari Jumat, salah satunya SK yang menerima jatah rutin sebesar Rp100 juta per minggu,” kata Setyo dalam konferensi pers, Kamis (4/6/2026).
Untuk menyamarkan praktik pembagian uang haram tersebut, para pelaku diduga menggunakan berbagai kode khusus. Salah satu kode yang dipakai adalah istilah "malaikat" yang merujuk kepada pejabat tinggi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi maupun Kementerian Imipas.