Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba
Advertisement . Scroll to see content

Buruh Serabutan di Pekalongan Diringkus saat Ambil Ganja di Kantor Ekspedisi

Senin, 07 September 2020 - 15:18:00 WIB
Buruh Serabutan di Pekalongan Diringkus saat Ambil Ganja di Kantor Ekspedisi
Buruh serabutan di Pekalongan diringkus polisi saat ambil ganja di kantor ekspedisi (Foto: iNews/Suryono Sukarno)
Advertisement . Scroll to see content

PEKALONGAN, iNews.id - Warga Buaran Pekalongan, Jawa Tengah (Jateng) diamankan anggota Satu Narkoba Polres Pekalongan, Senin (7/9/2020). Pria bernama Kamaludin alias Arab (25) yang berprofesi buruh serabutan ini kedapatan membawa ganja yang diambil dari jasa ekspedisi di wilayah Wiradesa.

Sebelumnya, anggota Polres Pekalongan menerima informasi jika ada pengiriman paket yang di duga berisi daun Ganja kering dengan tujuan Kabupaten Pekalongan. Menindaklanjuti informasi tersebut, Satnarkoba Polres Pekalongan langsung membentuk tim.

Dari laporan, ada seseorang dengan ciri tertentu masuk ke sebuah kantor ekspedisi wilayah Wiradesa. Diduga orang tersebut akan mengambil paket ganja.

Setelah pelaku keluar dari dalam kantor exspedisi dengan membawa sebuah paket, tim langsung mengamankan pelaku dan memerintahkan untuk membuka paket yang dibawa. Saat dicek ternyata benar di dalam paket tersebut terdapat dua paket daun ganja kering terbungkus plastik teransparan di balut almunium foil. Adanya barang bukti, anggota langsung membawa pelaku ke Mapolres Pekalongan untuk dimintai keterangan.

Kapolres Pekalongan AKBP Aris Tri Yunarko melalui Kasubbag Humas AKP Akrom membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, paket ganja tersebut dimasukan di dalam sepatu olahraga warna putih.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut