BNNK Temanggung Rehabilitasi Puluhan Pemakai Obat Terlarang

Antara
Kepala BNNK Temanggung AKBP Triatmo Hamardiyono. Foto: ANTARA/Heru Suyitno.

"Memang ada yang namanya wajib lapor, ada yang sukarela datang ke BNNK. Namun, masih ada perasaan takut dan sebagainya karena merasa sebagai pemakai dan dia datang ke BNN khawatir ditangkap," katanya.

Ia menyampaikan, sesuai Pasal 54 UU Nomor 35 Tahun 2009 bahwa pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

"Pasal 128 disebutkan korban penyalahguna yang mau direhabilitasi, melaporkan diri, dan direhabilitasi itu tidak dituntut pidana," katanya.

Kepala BNNK Temanggung AKBP Triatmo Hamardiyono menyampaikan, BNN lebih menitikberatkan pada pencegahan, sehingga lebih pada sosialisasi dan pemberdayaan masyarakat serta rehabilitasi.

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba

57 tahun lalu

Narkoba Senilai Rp2,8 Miliar Disita Polda Sumsel, Bandar hingga Kurir Ditangkap

57 tahun lalu

Operasi Besar Narkoba di Sumut, 342 Orang Ditangkap Termasuk Pengguna hingga Pengedar

57 tahun lalu

Ungkap Jaringan Terorganisasi di Samarinda, Bripka Dedy Sniper Kampung Narkoba Ditangkap

57 tahun lalu

Polres Banggai Tangkap 21 Orang terkait Narkoba, 1 Perempuan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal