Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Noel Berharap Divonis Bebas Kasus Pemerasan K3: Kalau Saya Terbukti, Hukum Mati!
Advertisement . Scroll to see content

Breaking News: Eks Wamenaker Noel Ebenezer Divonis 4,5 Tahun Penjara

Kamis, 04 Juni 2026 - 15:15:00 WIB
Breaking News: Eks Wamenaker Noel Ebenezer Divonis 4,5 Tahun Penjara
Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel (foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer atau Noel divonis empat tahun enam bulan penjara. Noel terbukti bersalah dalam kasus pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," ujar ketua majelis hakim Nur Sari Baktiana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/6/2026).

Noel juga dihukum membayar denda Rp200 juta subsider pidana 90 hari kurungan. Selain itu, hakim menghukum Noel membayar uang pengganti Rp3 miliar.

Sebelumnya, Noel dituntut 5 tahun penjara. Noel diyakini terbukti bersalah dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai, Noel terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf b, Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 juncto Pasal 127 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut