Silmy Karim Jadi Tersangka Kasus Pemerasan WNA, Punya Harta Rp234,5 Miliar
JAKARTA, iNews.id - Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA), Kamis (4/6/2026). Ternyata, ia memiliki harta Rp234,5 miliar.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik 2025 yang dilaporkan pada 14 Maret 2026 total harta kekayaan Silmy sebesar Rp234.596.795.910
Pada dasarnya, total harta Silmy mencapai Rp243,59 miliar. Setelah dikurangi utang sebesar Rp8,99 miliar, kekayaan bersihnya tercatat Rp234,59 miliar.
Aset terbesar Silmy berasal dari tanah dan bangunan senilai Rp184,02 miliar. Ia tercatat memiliki 11 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Jakarta Selatan dan Jakarta Timur.
Selain itu, Silmy melaporkan kepemilikan alat transportasi dan mesin senilai Rp8,47 miliar. Koleksi kendaraannya terdiri atas dua sepeda motor Harley-Davidson keluaran 1998 dan 2003, Jeep CJ7 tahun 1988, Mercedes-Benz 280E tahun 1979, Toyota Land Cruiser tahun 1981, Jeep Wrangler tahun 1996, serta Mercedes G63 tahun 2022.
Seluruh aset tanah dan bangunan serta kendaraan tersebut tercantum sebagai hasil sendiri.
Selain properti dan kendaraan, Silmy juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp11,39 miliar, surat berharga sebesar Rp8,69 miliar, serta kas dan setara kas mencapai Rp31,01 miliar.
Editor: Puti Aini Yasmin