BNN Jateng Amankan 8 Orang dari Rumah Produksi Obat PCC di Semarang

Andik Sismanto
Petugas BNNP jateng menangkap delapan orang dari penggerebekan rumah yang diduga pabrik obat pil PCC di Kota Semarang. (Foto: ilustrasi)

SEMARANG, iNews.id - Delapan orang diamankan petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) dari penggerebekan sebuah rumah di Jalan Halamahera Nomor 27 Kota Semarang, Minggu (3/12/2017).

Rumah tersebut diduga digunakan untuk memproduksi obat ilegal jenis PCC berlogo zenit dengan jumlah mencapai jutaan butir per hari.

Satu orang yang diketahui bernama Joni diduga sebagai otak atau pengendali produksi obat haram tersebut. Sementara tujuh orang lainnya merupakan karyawan. Petugas juga mengankan istri Joni, yang berprofesi sebagai dokter di salah satu rumah sakit swasta di Kota Semarang.


Selain mengamankan delapan orang, petugas juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya, mesin pembuatan obat dan ribuan butir obat yang diduga jenis PCC dengan logo zenit.

Tak hanya di Jalan Halmahera, petugas BNN Jateng juga menggerebek sebuah rumah lainnya di Jalan Gajahraya. Rumah tersebut digunakan untuk mess karyawan dan juga gudang barang yang siap edar. Di lokasi tersebut juga diamankan ribuan butir obat terlarang jenis pcc.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

BNNP Jateng Razia 2 Tempat Karaoke di Semarang, Cegah Penyalahgunaan Narkotika

57 tahun lalu

BNNP Jateng Bongkar Peredaran Ganja Jaringan Kampus di Semarang, 2 Mahasiswa Ditangkap

57 tahun lalu

BNNP Jateng Razia Tempat Hiburan Malam di Kota Semarang, Ini Hasilnya

57 tahun lalu

Razia Jelang Tahun Baru, Polisi Tutup Tempat Hiburan Tak Patuhi Jam Operasional

57 tahun lalu

Puluhan Pejabat Pemkab Jepara Mendadak Dites Urine, Ini Hasilnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal