SEMARANG, iNews.id - Delapan orang diamankan petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) dari penggerebekan sebuah rumah di Jalan Halamahera Nomor 27 Kota Semarang, Minggu (3/12/2017).
Rumah tersebut diduga digunakan untuk memproduksi obat ilegal jenis PCC berlogo zenit dengan jumlah mencapai jutaan butir per hari.
Satu orang yang diketahui bernama Joni diduga sebagai otak atau pengendali produksi obat haram tersebut. Sementara tujuh orang lainnya merupakan karyawan. Petugas juga mengankan istri Joni, yang berprofesi sebagai dokter di salah satu rumah sakit swasta di Kota Semarang.
Selain mengamankan delapan orang, petugas juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya, mesin pembuatan obat dan ribuan butir obat yang diduga jenis PCC dengan logo zenit.
Tak hanya di Jalan Halmahera, petugas BNN Jateng juga menggerebek sebuah rumah lainnya di Jalan Gajahraya. Rumah tersebut digunakan untuk mess karyawan dan juga gudang barang yang siap edar. Di lokasi tersebut juga diamankan ribuan butir obat terlarang jenis pcc.