Berkas Pembobol Kasda Pemkot Semarang Rp26,7 Miliar Dilimpahkan ke Kejaksaan Usai Lebaran

Antara
Kasus pencucian uang yang melibatkan mantan pegawai BTPN terhadap Kasda Pemkot Semarang, berkasnya akan dilimpahkan usai lebaran. (ist)


"Dari kerugian negara sekitar Rp21,5 miliar, sekitar Rp17 miliar di antaranya telah dipulihkan dalam penyidikan tindak pidana pencucian uang,” terangnya.

Seperti diketahui, Mantan pegawai Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN) Diah Ayu Kusumaningrum dijatuhi hukuman 12 tahun dalam kasus pembobolan dana Kas Daerah Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah, senilai senilai Rp26,7 miliar.

Diah Ayu merupakan personal banker BTPN yang bertugas untuk mengurusi simpanan dana yang bersumber dari pajak dan retribusi.(*)

Editor : Febrian Putra
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Penerapan Ganjil Genap Mudik dari Tol Jakarta hingga Semarang Mulai Sore Ini, Catat Jadwalnya

57 tahun lalu

Tragis, Warga Semarang Tewas Tenggelam di Sungai saat Cari Ikan dengan Alat Setrum

57 tahun lalu

Pemudik Harap Waspada, Jalur Tengah Banjarnegara-Semarang Diselimuti Asap dan Abu

57 tahun lalu

Pemudik Ini Kaget Diusir Polisi saat Istirahat di Rest Area Tol Semarang-Batang, Ternyata...

57 tahun lalu

Kasus Pembobolan Kasda Kota Semarang, Polisi Sita Aset Rp17 Miliar dari Eks Pegawai Bank

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal