Batalkan Jual Beli Tanah, Kakek 63 Tahun Dipolisikan oleh Tetangga Sendiri

Lurisa Lulu
Tim kuasa hukum Suryadi saat memberikan keterangan pers terkait kasus jual beli tanah di Gunungpati Semarang. (iNews/Lurisa Lulu)

Akan tetapi, pembatalan rencana jual beli tanah itu membuat S marah dan akhirnya melaporkan ke polisi dengan meminta kakek membayar ganti rugi 10 kali lipat uang muka yang telah diberikannya, yakni sebesar Rp300 juta rupiah.

Kuasa hukum kakek Suryadi menyayangkan perihal penahanan terhadap kliennya. Terlebih kasus tersebut mengarah pada unsur perdata,  bukan pidana .

“Yang kita lakukan,  satu kita akan lapor ke Propam Polda Jateng, tembusan ke Mabes Polri. Karena ini ada indikasi mafia hukum,” kata Yonahes Sugiwiyarno, kuasa hukum Suryadi, Minggu (1/8/2021). 

“Ini ada jual beli tanah, kemudian anak bukti kuitansi, tetapi bukti kuitansi itu tidak jelas. Jadi antara penjual dan pembeli tidak pernah ketemu. Jadi kuncinya ada di makelarnya,” katanya.

Sebelumnya kasus itu sempat dilakukan mediasi di kelurahan setempat, dimana tuntutan ganti rugi pembeli 10 kali lipat DP yaitu  Rp300 juta diturunkan 5 kali DP yaitu Rp150 juta, namun masih dianggap berat oleh Suryadi yang hanya mampu memberi 3 kali DP yaitu 90 juta. 

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Demo di Semarang, Mahasiswa Blokade Jalan dan Ajak Pengendara Bunyikan Klakson

57 tahun lalu

Pecatan Polisi Jadi Penipu di Grobogan, Bawa Kabur Mobil Warga Modus Bukti Transfer Palsu

57 tahun lalu

Tergiur Iklan di Medsos, Warga Kutai Kartanegara Tertipu Jual Beli Lahan Sawit Rp90 Juta

57 tahun lalu

Kecelakaan Beruntun di Turunan Exit Tol Bawen, Truk Tronton Rem Blong Tabrak 3 Kendaraan

57 tahun lalu

Kebakaran Gedung Metro Sport Center Semarang, Pengunjung Panik Terjebak di Balkon Lantai 2 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal