Akan tetapi, pembatalan rencana jual beli tanah itu membuat S marah dan akhirnya melaporkan ke polisi dengan meminta kakek membayar ganti rugi 10 kali lipat uang muka yang telah diberikannya, yakni sebesar Rp300 juta rupiah.
Kuasa hukum kakek Suryadi menyayangkan perihal penahanan terhadap kliennya. Terlebih kasus tersebut mengarah pada unsur perdata, bukan pidana .
“Yang kita lakukan, satu kita akan lapor ke Propam Polda Jateng, tembusan ke Mabes Polri. Karena ini ada indikasi mafia hukum,” kata Yonahes Sugiwiyarno, kuasa hukum Suryadi, Minggu (1/8/2021).
“Ini ada jual beli tanah, kemudian anak bukti kuitansi, tetapi bukti kuitansi itu tidak jelas. Jadi antara penjual dan pembeli tidak pernah ketemu. Jadi kuncinya ada di makelarnya,” katanya.
Sebelumnya kasus itu sempat dilakukan mediasi di kelurahan setempat, dimana tuntutan ganti rugi pembeli 10 kali lipat DP yaitu Rp300 juta diturunkan 5 kali DP yaitu Rp150 juta, namun masih dianggap berat oleh Suryadi yang hanya mampu memberi 3 kali DP yaitu 90 juta.