Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Demo di Semarang, Mahasiswa Blokade Jalan dan Ajak Pengendara Bunyikan Klakson
Advertisement . Scroll to see content

Batalkan Jual Beli Tanah, Kakek 63 Tahun Dipolisikan oleh Tetangga Sendiri

Minggu, 01 Agustus 2021 - 18:21:00 WIB
Batalkan Jual Beli Tanah, Kakek 63 Tahun Dipolisikan oleh Tetangga Sendiri
Tim kuasa hukum Suryadi saat memberikan keterangan pers terkait kasus jual beli tanah di Gunungpati Semarang. (iNews/Lurisa Lulu)
Advertisement . Scroll to see content

SEMARANG, iNews.id – Suryadi, warga Pakintelan, Kecamatan Gunungpati, Semarang, Jawa Tengah, harus mendekam di sel tahanan Polsek Gunungpati. Setelah kakek 63 tahun itu dipolisikan oleh S, tetangganya sendiri.

Suryadi dipolisikan karena membatalkan perjanjian jual beli tanah. Padahal sang kakek telah mengembalikan uang muka sebesar Rp30 juta milik tetangganya karena tidak menemui kesepakatan harga yang cocok.

Kisruh jual beli tanah yang berujung pidana ini bermula saat sang kakek berencana menjual tanah seluas 2.300 meter di wilayah Mangunsari Gunungpati awal tahun 2020 lalu.

S, calon pembeli dengan ditemani makelar berencana membeli tanah tersebut dengan menyerahkan uang sebesar Rp30 juta sebagai uang muka.

Sang kakek memasarkan tanahnya seharga Rp900.000 per meter.  Namun pembeli meminta dengan harga keseluruhan tanah sebesar Rp900 juta. Karena tidak ditemukan kesepakatan yang cocok, Suryadi lalu mengembalikam uang muka calon pembeli.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut