Batalkan Jual Beli Tanah, Kakek 63 Tahun Dipolisikan oleh Tetangga Sendiri

Lurisa Lulu
Tim kuasa hukum Suryadi saat memberikan keterangan pers terkait kasus jual beli tanah di Gunungpati Semarang. (iNews/Lurisa Lulu)

SEMARANG, iNews.id – Suryadi, warga Pakintelan, Kecamatan Gunungpati, Semarang, Jawa Tengah, harus mendekam di sel tahanan Polsek Gunungpati. Setelah kakek 63 tahun itu dipolisikan oleh S, tetangganya sendiri.

Suryadi dipolisikan karena membatalkan perjanjian jual beli tanah. Padahal sang kakek telah mengembalikan uang muka sebesar Rp30 juta milik tetangganya karena tidak menemui kesepakatan harga yang cocok.

Kisruh jual beli tanah yang berujung pidana ini bermula saat sang kakek berencana menjual tanah seluas 2.300 meter di wilayah Mangunsari Gunungpati awal tahun 2020 lalu.

S, calon pembeli dengan ditemani makelar berencana membeli tanah tersebut dengan menyerahkan uang sebesar Rp30 juta sebagai uang muka.

Sang kakek memasarkan tanahnya seharga Rp900.000 per meter.  Namun pembeli meminta dengan harga keseluruhan tanah sebesar Rp900 juta. Karena tidak ditemukan kesepakatan yang cocok, Suryadi lalu mengembalikam uang muka calon pembeli.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Demo di Semarang, Mahasiswa Blokade Jalan dan Ajak Pengendara Bunyikan Klakson

57 tahun lalu

Pecatan Polisi Jadi Penipu di Grobogan, Bawa Kabur Mobil Warga Modus Bukti Transfer Palsu

57 tahun lalu

Tergiur Iklan di Medsos, Warga Kutai Kartanegara Tertipu Jual Beli Lahan Sawit Rp90 Juta

57 tahun lalu

Kecelakaan Beruntun di Turunan Exit Tol Bawen, Truk Tronton Rem Blong Tabrak 3 Kendaraan

57 tahun lalu

Kebakaran Gedung Metro Sport Center Semarang, Pengunjung Panik Terjebak di Balkon Lantai 2 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal