“Mediasi sudah pernah dilakukan. Waktu mediasi awal di rumahnya pak Kandar, saya sendiri mengonfirmasi pada yang bersangkutan bahwa harga tetap Rp900.000 per meter tapi mereka tidak mau melibatkan anak-anak katanya,” kata Ahmad Agianto, anak tersangka.
“Terus di kelurahan juga pernah mediasi, tetapi setelah itu di kepolisian pak Yohanes minta kepada kepolisian untuk dimediasi tapi dari Polsek-nya tidak ada respons,” katanya.
Untuk diketahui, Suryadi menjadi tahanan Polsek Gunungpati sejak Senin 26 Juli 2021 lalu. Sementara saat dihubungi wartawan, Kapolsek Gunungpati AKP Agung Yudiawan membenarkan bahwa Suryadi ditahan dengan tuduhan tipu muslihat jual beli tanah dan kasusnya masih dalam penanganan polisi.