“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 6 paket sabu di dalam kamar tersangka serta 3 paket sabu lainnya yang disimpan di samping rumah,” ujar Kombes Pol Yos Guntur.
Selain menyita sembilan paket sabu dengan total berat bruto sekitar 17,50 gram, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.
“Yakni satu unit handphone, satu buah timbangan digital, satu buah gunting, serta dua buah isolasi bening yang digunakan untuk pengemasan," katanya.
Dalam pemeriksaan, tersangka KR mengaku hanya menjalankan perintah seseorang berinisial A yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Tugas tersangka adalah mengambil, memecah, dan mengedarkan sabu sesuai alamat yang telah ditentukan.
“Sebagai imbalan, tersangka menerima upah sebesar Rp200.000 yang ditransfer melalui aplikasi Dana, serta satu paket sabu untuk dikonsumsi sendiri,” ucapnya.