Bandar Arisan Daring di Semarang Gugat 18 Anggota Rp10,9 Miliar, Ini Penyebabnya

Antara
Salah seorang peserta arisan daring yang digugat bandarnya ke PN Semarang, Selasa, menunjukkan dokumen bukti tagihan pembayaran iuran. (Antara)

SEMARANG, iNews.id - Bandar arisan daring di Kota Semarang, Yudhian Presetya Mukti, menggugat 18 orang peserta Arisan Jatuh Tempo tersebut ke Pengadilan Negeri SemarangGugatan dilayangkan karena peserta menunggak iuran yang totalnya mencapai Rp10,9 miliar.

Juru bicara PN Semarang Kukuh Subyakto membenarkan gugatan yang sudah masuk dalam proses mediasi tersebut. "Masih proses mediasi. Hakim Mediator Kukuh Kalinggo Yuwono," katanya, Selasa (6/12/2022).

Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Semarang, besaran tagihan iuran terhadap 18 anggota arisan tersebut bervariasi.

Selain kerugian materiil, penggugat juga mengajukan ganti rugi imateriil yang besarnya Rp20 miliar.

Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Ahmad Dilapanga, mengatakan, mediasi ketiga yang dilakukan hari ini berakhir buntu. "Karena tidak dicapai perdamaian akan dilanjutkan dengan sidang pokok perkara," katanya.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Semarang Geger! Dosen Polines Ditemukan Tewas di Pinggir Jalan Tembalang

57 tahun lalu

Pabrik Kayu di Kawasan Industri Candi Semarang Terbakar, 6 Damkar Dikerahkan

57 tahun lalu

Detik-Detik Menegangkan Pasutri Bandar Sabu Disergap di Tol Masaran Sragen

57 tahun lalu

Sikat Begal dan Kreak, Polda Jateng Gelar Operasi Kejahatan Jalanan di Semarang

57 tahun lalu

38 Anggota Sindikat Penipuan Kripto Ditangkap, Raup Untung hingga Rp41 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal