4 Eksekutor Percobaan Pembunuhan Istri Kopda Muslimin Disidang di PN Semarang

Antara
Empat terdakwa percobaan pembunuhan istri anggota TNI menjalani sidang secara daring di PN Semarang, Selasa(6/12/2022). Foto: ANTARA/ I.C.Senjaya.

SEMARANG, iNews.id - Empat eksekutorpercobaan pembunuhan terhadap Rina Wulandari (34), istri anggota TNI AD di Semarang mulai diadili. Mereka menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Selasa (6/12/2022). 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gilang Prama Jasa mengatakan, keempat terdakwa merupakan suruhan dari suami korban, yakni almarhum Kopda Muslimin.

Keempat eksekutor percobaan pembunuhan masing-masing Sugiono alias Babi warga Kabupaten Demak, Ponco Aji Nugroho warga Semarang, Supriyono alias Sirun warga Semarang, dan Agus Santoso alias Gondrong warga Kabupaten Magetan.

Dalam dakwaannya, jaksa menjelaskan percobaan pembunuhan itu berawal dari permintaan Kopda Muslimin terhadap para terdakwa untuk menghabisi istrinya.

Muslimin mengaku sudah tidak betah bersama istrinya dan memberi tawaran untuk membunuh dengan upah Rp120 juta.

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Suami di Malang Gerebek Istri dengan Pria Selingkuhan di Penginapan, Langsung Bacok Keduanya

57 tahun lalu

Terungkap! Eksekutor Pembunuh Bocah Dilakban Ternyata Emak-Emak, Dijanjikan Rp50 Juta

57 tahun lalu

Motif Rumah Wartawan di Karo Dibakar Tewaskan 4 Orang Sekeluarga, Ini Kata Kapolda Sumut

57 tahun lalu

Viral Percobaan Pembunuhan Sesama Mahasiswa di Fakultas Hukum UGM, Ini Kata Kampus

57 tahun lalu

Sakit Hati ke Suami, Ibu Muda di Rohil Cekoki Anak Tiri Pakai Racun Tikus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal