SEMARANG, iNews.id - Empat eksekutorpercobaan pembunuhan terhadap Rina Wulandari (34), istri anggota TNI AD di Semarang mulai diadili. Mereka menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Selasa (6/12/2022).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gilang Prama Jasa mengatakan, keempat terdakwa merupakan suruhan dari suami korban, yakni almarhum Kopda Muslimin.
Keempat eksekutor percobaan pembunuhan masing-masing Sugiono alias Babi warga Kabupaten Demak, Ponco Aji Nugroho warga Semarang, Supriyono alias Sirun warga Semarang, dan Agus Santoso alias Gondrong warga Kabupaten Magetan.
Dalam dakwaannya, jaksa menjelaskan percobaan pembunuhan itu berawal dari permintaan Kopda Muslimin terhadap para terdakwa untuk menghabisi istrinya.
Muslimin mengaku sudah tidak betah bersama istrinya dan memberi tawaran untuk membunuh dengan upah Rp120 juta.