Aipda Robig Dijerat UU Perlindungan Anak, Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara

Eka Setiawan
Aipda Robig Zaenudin diborgol saat sidang KKEP di Mapolda Jateng, Senin (9/12/2024). (Foto: MPI/Eka Setiawan)

SEMARANG, iNews.id - Aipda Robig Zaenudin (38) anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Dia menjadi tersangka pembunuhan Gamma Rizkynata Oktafandy siswa SMKN 4 Semarang yang ditembak bersama dua rekan korban lainnya.

Kepala Kejati Jateng Ponco Hartanto mengatakan, pihaknya sudah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, termasuk pasal yang dikenakan kepada tersangka.

“Sudah Mas, kita terima (SPDP dari Polda),” ujar Ponco Hartanto saat dikonfirmasi, Selasa (17/12/2024).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jateng Arfan Triono menambahkan, SPDP sudah diterima dari Polda Jateng.

“SPDP diterima di Kejati Jateng tanggal 4 Desember 2024,” katanya.

SPDP atas tersangka Aipda Robig oleh Ditreskrimum Polda Jateng diketahui sudah ditetapkan tanggal 29 November 2024, sesuai register SPDP/177/XI/RES.1.6/2024/Ditreskrimum. 

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

105 Pelaku Begal Ditangkap, Polda Jateng: Tembak di Tembak jika Melawan!

57 tahun lalu

Biadab! Remaja di Makassar Perkosa dan Bunuh Bocah 12 Tahun usai Nonton Video Porno

57 tahun lalu

Polda Jateng Bongkar Sindikat Penipuan Kripto Internasional di Sukoharjo, 38 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Siswi SMK di Cianjur Tewas dalam Rumah, Mulut Berbusa hingga Keluar Darah dari Kemaluan

57 tahun lalu

Terungkap Motif Pria Bunuh Selingkuhan di Kamar Hotel Makassar, Pelaku Cemburu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal