3 Tersangka Kasus Susur Sungai Sempor Tolak Tawaran Penangguhan Penahanan

Antara
Ketua Pengurus Besar (PB) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Unifah Rosyidi di Mapolres Sleman, Kamis. (Foto: Antara/Luqman Hakim)

SLEMAN, iNews.id - Tiga tersangka kasus susur sungai yang juga pembina pramuka SMPN 1 Turi, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta menolak upaya penangguhan penahanan yang ditawarkan Pengurus Besar (PB) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). Ketiganya menolak karena berempati kepada keluarga korban.

Ketua PB PGRI Unifah Rosyidi memastikan penolakan itu disampaikan secara langsung oleh ketiga tersangka. Ketiga tersangka yakni IYA (36), R (58), dan DDS (58) berempati kepada keluarga korban.

"Kami tidak usah penangguhan sebagai rasa empati kami kepada keluarga korban," kata Unifah usai menemui ketiganya di Mapolres Sleman, Kamis (27/2/2020).

Unifah mengatakan, di hadapan para pengurus PB PGRI, para tersangka mengutarakan penyesalan mendalam. Mereka tidak pernah membayangkan kegiatan pramuka itu harus berujung tewasnya 10 siswa yang mereka ampu.

"Mereka mengatakan biarlah kami menebus dosa sebagai rasa tanggung jawab kami kepada keluarga. Itulah sikap ksatria yang jarang dimiliki, itulah guru sejati," kata Unifah.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Marak Kriminalisasi Guru, PGRI Bandung Sebut Alarm Bahaya Dunia Pendidikan

57 tahun lalu

5 Fakta Penahanan Mahasiswi ITB Tersangka Kasus Meme Ditangguhkan, Nomor 4 Ucap Minta Maaf

57 tahun lalu

Pemkab Jembrana Gelar Puncak Acara Peringatan HUT Korpri dan PGRI

57 tahun lalu

Kampung TikTok di Sukabumi Kembali Ramai usai Gunawan Sadbor Dibebaskan

57 tahun lalu

Viral Anggota PGRI Subang Kampanyekan Calon Anggota DPD, Bawaslu: Kami Kaji

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal