Ketua Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) PB PGRI Ahmad Wahyudi sebelumnya menjelaskan upaya penangguhan itu mempertimbangkan melihat apa yang dilakukan tersangka dalam rangka menjalankan tugas resmi yang tertuang dalam rencana kerja sekolah (RKS). Hal itu juga upaya untuk mempertimbangkan aspek psikologi anak dan istri tersangka, serta psikologi para guru secara nasional.
"Dengan penangguhan kita ingin menetralisir agar tidak ada ketraumaan dalam melakukan proses pelatihan mental di luar sekolah. Ini kan pelatihan mental di luar jam kelas. Jangan sampai guru punya trauma itu," kata Wahyudi.
Namun demikian, mempertimbangkan keputusan para tersangka yang menolak tawaran itu, PB PGRI batal mengajukan penangguhan penahanan kepada Polres Sleman.
"Penangguhan tidak jadi karena kami membawa rasa haknya mereka," kata Unifah Rosyidi menegaskan.
Seperti diwartakan, Polisi telah menetapkan tiga pembina pramuka yakni IYA (36), R (58), dan DDS (58) sebagai tersangka terkait kasus kegiatan susur sungai siswa/siswi SMPN 1 Turi, Sleman, DIY, yang telah menewaskan 10 pelajar pada Jumat (21/2/2020).
Selain sebagai pembina pramuka, IYA merupakan guru olahraga dan R adalah guru kesenian di SMPN 1 Turi, Sleman.