YOGYAKARTA, iNews.id - Polda Daerah Istimewa Yogyakarta mengetahui rencana penangguhan penahanan terhadap tiga tersangka susur Sungai Sempor oleh Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). Penangguhan penahanan ini menjadi kewenangan penyidik.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengatakan apakah penangguhan penahanan yang diajukan PGRI sudah mempertimbangkan keluarga korban atau belum. Menurutnya, aspek tersebut juga harus dipikirkan PGRI sebelum mengambil keputusan.
"Keputusan penanguhan itu ada di penyidik. Silakan, dipikirkan dan juga dipertimbangkan ketika mengajukan permohonan itu apakah sudah memikirkan bagaimana perasaan keluarga korban yang 10 itu, bagaimana keluarga yang luka-luka," ucapnya, Kamis (27/2/2020).
Yuliyanto menyarankan agar lembaga hukum PGRI juga mempertimbangkan kondisi ketiga tersangka jika penangguhan penahanan dikabulkan. Namun, dia memastikan keputusan tersebut merupakan kewenangan penyidik.
"Apakah justru permohonan penangguhan penahanan itu menjadi tidak baik bagi tersangka atau tidak. Itu silakan saja. Tapi pada prinsipnya penangguhan penahanan itu hak dari setiap tersangka. Tapi dikabulkan atau itu kewenangan penyidik," kata Yuliyanto.