3 Penimbun Solar Subsidi di Demak Ditangkap Polisi

Eka Setiawan
Tiga pelaku penimbun solar (memakai baju tahanan) yang ditangkap aparat Polres Demak. Foto: Ist.

"Ketiga pelaku itu adalah RM, HL dan SS yang berdomisili di Kabupaten Demak. Mereka menggunakan sepeda motor jenis Honda Vario untuk mengangkut jeriken dari SPBU kemudian dipindahkan ke penampungan besar," katanya. 

Berdasar keterangan ketiga pelaku, praktik menampung dan menjual BBM solar sudah berjalan 3 bulan terakhir. Ketiga pelaku dikenakan Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 tentang Minyak dan Gas sebagaimana yang telah diubah Pasal 40 angka 9 Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, juncto Pasal 55-56 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. 

"Kami sudah menangani belasan kasus penyalahgunaan BBM di Kabupaten Demak. Hal itu merupakan prioritas dan atensi langsung Kapolri untuk mengungkap penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah Indonesia," kata Kapolres. 

Polres Demak tengah mengembangkan penyelidikan dari mana rekomendasi BBM jenis solar untuk petani itu, sehingga para pelaku itu dengan mudah mengakses solar subsidi di SPBU. 

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polairud Polda Babel Bongkar Mafia Solar Subsidi di Belitung, Libatkan Operator SPBU

57 tahun lalu

Terbongkar! Penyelundupan Solar Subsidi di Tanjung Perak Digagalkan, 930 Liter Disita

57 tahun lalu

Emak-emak Tewas Terlindas Truk di Demak, Diduga Kurang Konsentrasi saat Cari Gas Elpiji

57 tahun lalu

Kejati Sumut Geledah 3 Lokasi di Medan, Selidiki Dugaan Penyelewengan Solar Bersubsidi

57 tahun lalu

Terungkap! Mayat Perempuan Bertato di Demak Diduga Korban Pembunuhan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal