2 Pimpinan Agensi di Tegal Jadi Tersangka Kasus Eksploitasi ABK di Kapal China

Kristadi
Jenazah ABK WNI di kapal pencari ikan China dilarung ke laut. (Screebgrab: YouTube/MBC)

Kepada penyidik, tersangka Hoji mengungkapkan, praktik ilegal PT Mandiri Tegal Bahari berlangsung sejak tahun 2018 hingga saat ini sudah 231 orang ABK WNI ditempatkan di berbagai kapal ikan di China.

Sejak kasus pembuangan jasad ABK, tersangka langsung cepat-cepat menutup kantor perusahaannya yang ada di Perum Graha Lumintu Desa Kalidawa Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 85 dan 86 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan Pasal 4 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO yang ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Granat Nanas Ditemukan di Kebun Jagung Warga Tegal, Gegana Langsung Turun Tangan

57 tahun lalu

Sindikat Penipuan Pig Butchering di Solo Dibongkar, Raup Rp41,1 Miliar dari 133 Korban

57 tahun lalu

Gadis 18 Tahun Dibegal di Kendal, Pelaku Ancam Pakai Golok Rampas HP dan Uang

57 tahun lalu

105 Pelaku Begal Ditangkap, Polda Jateng: Tembak di Tembak jika Melawan!

57 tahun lalu

Polda Jateng Bongkar Sindikat Penipuan Kripto Internasional di Sukoharjo, 38 Orang Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal