2 Pimpinan Agensi di Tegal Jadi Tersangka Kasus Eksploitasi ABK di Kapal China
SEMARANG, iNews.id – Dua pimpinan perusahaan agensi PT Mandiri Tunggal Bahari (MTB) Tegal ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan eksploitasi anak buah kapal (ABK) pada kapal berbendera China, Long Xing 629. Kedua tersangka sudah ditahan di Mapolda Jateng untuk diperiksa lebih lanjut, Rabu 920/5/2020).
Direktur Reskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Budhi Haryanto mengatakan, penangkapan dan penetapan tersangka terhadap dua pimpinan PT MTB itu setelah melakukan serangkaian penyidikan dengan memeriksa sejumlah saksi.
“Tim Satgas Perdagangan Orang Direktorat Kriminal Umum Polda Jawa Tengah akhirnya menetapkan dua tersangka atas nama Hoji dan Sustriyono, warga Tegal, Jawa Tengah. Kedua tersangka berstatus sebagai komisaris dan direktur PT Mandiri Tunggal Bahari, Kabupaten Tegal atas kasus perdagangan orang,” kata Kombes Budhi.
Dia menuturkan, dua tersangka yang merupakan pimpinan PT MTB Tegal sebagai penyalur anak buah kapal. Perusahaan tersebut ternyata tidak memiliki surat perekrutan pekerja migran Indonesia (SIP2MI) sesuai dengan aturan yang diharuskan.
“Kedua tersangka Hoji dan Sustriyono ini telah menyalurkan ABK ke kapal China Long Xing dengan cara ilegal. Dalam penyidikan diperoleh hasil, agensi PT Mandiri Tunggal Bahari tidak memiliki surat perekrutan pekerja migran Indonesia, sehingga keberadaan pekerja migran tidak diawasi,” paparnya.