Polda Jateng Selidiki Dugaan Pencemaran Limbah di Sungai Bengawan Solo

Ary Wahyu Wibowo
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy. (foto Istimewa)

SEMARANG, iNews.id Polda Jawa Tengah turun tangan menyelidiki kasus dugaan pencemaran limbah di Sungai Bengawan Solo. Polisi berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan dan Kehutanan (DLHK) guna mendapatkan data  perusahaan yang diduga melanggar. 

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqidusy  mengatakan, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan DLHK terkait perusahaan yang sampai kini tidak mengindahkan sanksi administratif. 

"Polda Jateng akan langsung melakukan penyelidikan terhadap perusahaan tersebut, jika terbukti akan kami tindak tegas," Kata Iqbal Alqudusy, Kamis (9/9/21).

Iqbal menyampaikan, apabila dari perusahaan yang bersangkutan masih ditemukan melakukan dumping, bisa dikenakan asal 114 Undang Undang Nomor 32 tahun 2009.

Pada Pasal 114 UU PPLH, setiap penanggung jawab usaha atau kegiatan yang tidak melaksanakan paksaan pemerintah, akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar 

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
8 hari lalu

Polda Jateng Buka Suara soal Anggota Dilarang Hadiri Panggilan Kejaksaan terkait SPPG

12 hari lalu

Polda Jateng Dalami Kasus Oknum Polisi Tegal Sekap Istri hingga Paksa Racik Narkoba

23 hari lalu

Jatuh ke Sungai Bengawan Solo saat Setrum Ikan, Warga Bojonegoro Ditemukan Tewas

1 bulan lalu

Kasus Kematian Satu Keluarga di Temanggung, Polisi: 4 Korban Keracunan Gas

1 bulan lalu

Detik-Detik Menegangkan Pasutri Bandar Sabu Disergap di Tol Masaran Sragen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal