Polda Jabar Perpanjang Penahanan Resbob Tersangka Kasus Ujaran Kebencian

Donald Karouw
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan menyampaikan perkembangan kasus ujaran kebencian Resbob. (Foto: ist)

BANDUNG, iNews.id – Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat memperpanjang penahanan tersangka ujaran kebencian berinisial MAPN alias Resbob. Selain itu telah melimpahkan berkas perkara tahap satu ke kejaksaan.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan menyampaikan, penanganan kasus ujaran kebencian Resbob dilakukan secara profesional, objektif dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Terkait perkembangan kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian dengan tersangka MAPN alias Resbob, kami dari Direktorat Reserse Siber Polda Jabar telah melakukan rangkaian pemeriksaan terhadap delapan saksi dan dua orang saksi ahli,” ujar Kombes Hendra Rochmawan, Selasa (6/1/2026).

Dalam proses penyidikan kasus ujaran kebencian Resbob, penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Jabar telah mengumpulkan alat bukti melalui pemeriksaan saksi dan ahli guna memperkuat konstruksi perkara.

Selain pemeriksaan saksi, Polda Jabar juga telah menahan tersangka MAPN alias Resbob. Penahanan tersebut sekaligus disertai perpanjangan masa penahanan.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terbongkar! Motif Resbob Hina Suku Sunda Bikin Emosi, Ternyata Karena Ini

57 tahun lalu

Resbob Jadi Tersangka Ujaran Kebencian terhadap Suku Sunda, Terancam 6 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Penampakan Resbob Pakai Baju Tahanan usai jadi Tersangka Kasus Hina Suku Sunda

57 tahun lalu

YouTuber Resbob Resmi Dikeluarkan dari Kampus Imbas Kasus Hina Suku Sunda

57 tahun lalu

Adik Resbob Ungkap Motif Sang Kakak Hina Suku Sunda: Hanya Ingin Terlihat Keren!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal