Sementara itu, terdakwa Eko Suparno mengatakan, mengaku bersalah melakukan suap untuk mengurus perkara di MA. Bahkan dia meminta majelis hakim menjatuhkan vonis sama dengan tuntutan jaksa.
"Kami berdua telah melakukan kesalahan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan perundang-undangan maka kami sepakat dengan jaksa penuntut umum agar kami dihukum dengan pidana penjara dan denda," kata Eko Suparno.
"Kami berdua memohon yang mulia majelis hakim menjatuhkan pidana kepada kami seusai pasal yang dituntut jaksa penuntut umum," ujar dia.
Berapa pun vonis penjara yang dijatuhkan oleh majelis hakim, Eko dan Yosep tak akan mengajukan upaya hukum banding dan kasasi.
Terdakwa Eko menuturkan, menerima vonis hakim tersebut merupakan bentuk penyesalan atas perbuatan yang telah dilakukan.