Yosep Parera dan Eko Suparno Pengacara Penyuap Hakim Agung MA Ngaku Salah

Agus Warsudi
Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno, dua pengacara, terdakwa kasus suap hakim agung terkait kasus KSP Intidana, mengaku bersalah dan siap dihukum. (FOTO: ISTIMEWA)

Sementara itu, terdakwa Eko Suparno mengatakan, mengaku bersalah melakukan suap untuk mengurus perkara di MA. Bahkan dia meminta majelis hakim menjatuhkan vonis sama dengan tuntutan jaksa.

"Kami berdua telah melakukan kesalahan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan perundang-undangan maka kami sepakat dengan jaksa penuntut umum agar kami dihukum dengan pidana penjara dan denda," kata Eko Suparno.

"Kami berdua memohon yang mulia majelis hakim menjatuhkan pidana kepada kami seusai pasal yang dituntut jaksa penuntut umum," ujar dia.

Berapa pun vonis penjara yang dijatuhkan oleh majelis hakim, Eko dan Yosep tak akan mengajukan upaya hukum banding dan kasasi. 

Terdakwa Eko menuturkan, menerima vonis hakim tersebut merupakan bentuk penyesalan atas perbuatan yang telah dilakukan.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Suap Hakim Agung MA terkait KSP Intidana dari Jalur Atas dan Bawah, Ini Penjelasan Jaksa KPK

57 tahun lalu

Kasus Suap Proyek Bandung Smart City, Sekda hingga Kepala Diskominfo Diperiksa KPK

57 tahun lalu

Hakim Agung Non-Aktif Sudrajad Dimyati Dituntut 13 Tahun, Terima Suap 80.000 Dolar Singapura

57 tahun lalu

Kasus Suap Hakim Agung, Pengacara: Dana Haryanto Tanaka ke Dadan Murni Bisnis Skincare

57 tahun lalu

Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Didakwa Terima Suap 20.000 Dolar Singapura

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal