Kasus Suap Hakim Agung, Pengacara: Dana Haryanto Tanaka ke Dadan Murni Bisnis Skincare

Agus Warsudi
Sidang kasus suap hakim agung di Pengadilan Tipikor Bandung. (FOTO: ISTIMEWA)

BANDUNG, iNews.id - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung kembali menggelar sidang kasus suap dua hakim agung, Senin (8/5/2023). Persidangan berlangsung alot sehingga harus diskor.

Di sela-sela jeda persidangan, Andreas, kuasa hukum Haryanto Tanaka, memberikan tanggapan terkait dugaan aliran dana dari Haryanto Tanaka ke Dadan Tri Yulianto. 

Andreas mengatakan, memang Haryanto Tanaka memberi uang ke Dadan. "Namun dana itu, bukan untuk urusan perkara tapi dalam rangka bisnis skincare," kata Andreas, ditemui wartawan di sela sela sidang.

Haryanto Tanaka, ujar Andreas, adalah orang bisnis dan Dadan memang sedang menggeluti bisnis skincare

Haryanto Tanaka tertarik sehingga menginvestasikan uangnya Rp12 miliar. "Ini urusan bisnis dan itu sudah diakui klien kami Haryanto Tanaka bahwa dia menginvestasikan uang itu untuk bisnis di bidang skincare," ujar Andreas.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

1.882.003 Warga Kota Bandung Masuk DPS Pemilu 2024, Cek Diri Anda

57 tahun lalu

Imbas Isu Kamar Tahanan Mewah, Rutan Kebonwaru Bandung Disidak

57 tahun lalu

Warga KBB, Cimahi, dan Bandung Korban TPPO di Myanmar Segera Kembali ke Tanah Air

57 tahun lalu

Sampah Menumpuk di Bandung, Pemkot Siram Minyak Sereh Hilangkan Bau 

57 tahun lalu

3.783 Jiwa Terdampak Banjir Luapan Sungai Citarum di Kabupaten Bandung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal