Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Perempuan Cantik Ini Diburu Polisi, Nyuri 2 HP dan Uang di Cikudapateuh Bandung
Advertisement . Scroll to see content

Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Didakwa Terima Suap 20.000 Dolar Singapura

Rabu, 03 Mei 2023 - 18:12:00 WIB
Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Didakwa Terima Suap 20.000 Dolar Singapura
Sidang kasus suap hakim agung MA di Pengadilan Tipikor Bandung. (FOTO: DOK)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh didakwa menerima suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) sebesar 20.000 Dolar Singapura. Dakwaan itu dibacakan tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (3/5/2023).

Dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Joserizal itu, tim JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, suap 20.000 Dolar Singapura itu diduga diterima Gazalba Saleh terkait perkara kasasi pidana terhadap pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Budiman Gandi. 

Uang suap tersebut berasal dari penggugat Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma ini diberikan pengacara mereka Yosef Parera dan Eko Suparno kepada Desy Yustria dengan total sebesar 110.000 Dolar Singapura.

Kemudian, Desy Yustria memberikan uang 95.000 Dolar Singapura kepada Nurmanto Akmal. Sebanyak 10.000 Dolar Singapura diberikan kepada Desy Yustria untuk mengurus perkara.

Desy Yustrian memberikan uang 55.000 Dolar Singapura kepada Redhy. Sedangkan Redhy memberikan uang 20.000 Dolar Singapura kepada terdakwa Gazalba Saleh melalui Prasetio Nugroho.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut