Yosep Parera dan Eko Suparno Pengacara Penyuap Hakim Agung Divonis 8 dan 5 Tahun Penjara

Agus Warsudi
Majelis hakim membacakan vonis bagi Yosep Parera dan Eko Suparno, terdakwa penyuap hakim agung. (FOTO: ISTIMEWA)

"Mengadili, satu menyatakan terdakwa satu Theodorus Yosep Parera dan terdakwa dua Eko Suparno terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata ketua majelis hakim di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (24/5/2023) petang.

Yosep Parera dan Eko Suparno, terdakwa kasus suap hakim agung terkait kasasi KSP Intidana itu dinilai terbukti bersalah sesuai Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelum menjatuhkan vonis, ketua majelis hakim membacakan hal memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan yakni perbuatan dua terdakwa dinilai tak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi dan merusak citra serta wibawa profesi advokat. 

Sedangkan hal meringankan yakni kedua terdakwa telah mengakui perbuatannya dan bersikap sopan selama persidangan.

"Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi, perbuatan terdakwa merusak citra dan wibawa advokat Indonesia," ujar Hera Kartiningsih.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kasus Suap Hakim Agung, 2 Pegawai MA Dituntut 8 dan 6 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Hercules Hadir dalam Sidang Kasus Suap Hakim Agung di PN Bandung

57 tahun lalu

Kasus Suap Hakim Agung, Eks Komisaris Wika Beton Dadan Tri Diperiksa 

57 tahun lalu

Suap Hakim Agung MA terkait KSP Intidana dari Jalur Atas dan Bawah, Ini Penjelasan Jaksa KPK

57 tahun lalu

Kasus Suap Hakim Agung, Pengacara: Dana Haryanto Tanaka ke Dadan Murni Bisnis Skincare

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal