Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hercules Hadir dalam Sidang Kasus Suap Hakim Agung di PN Bandung
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Suap Hakim Agung, 2 Pegawai MA Dituntut 8 dan 6 Tahun Penjara

Rabu, 17 Mei 2023 - 14:47:00 WIB
Kasus Suap Hakim Agung, 2 Pegawai MA Dituntut 8 dan 6 Tahun Penjara
Para terdakwa kasus suap hakim agung MA saat dihadirkan di Gedung KPK. (FOTO: DOK)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Kasus suap hakim agung memasuki babak baru. Terdakwa Desy Yustria dan Nurmanto Akmal, dua pegawai negeri sipil (PNS) Mahkamah Agung (MA) dituntut hukuman 8 dan 7 tahun penjara. 

Jaksa penuntut umum (JPU) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai terdakwa Desy Yustria dan Nurmanto Akmal terbukti terlibat menyuap hakim agung nonaktif Gazalba Saleh, Sudrajad Dimyati, dan Takdir Rahmadi, terkait pengurusan perkara KSP Intidana di MA. 

Tuntutan tersebut dibacakan tim jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Rabu (17/5/2023).

Sidang dihadiri langsung dua terdakwa. Desy Yustria dan Nurmanto Akmal mengikuti sidang secara virtual.

Dalam persidangan, jaksa KPK terlebih dulu membacakan tuntutan kepada Desy. Dalam tuntutannya, jaksa menilai Desy telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut