Yosep Parera dan Eko Suparno Pengacara Penyuap Hakim Agung Divonis 8 dan 5 Tahun Penjara

Agus Warsudi
Majelis hakim membacakan vonis bagi Yosep Parera dan Eko Suparno, terdakwa penyuap hakim agung. (FOTO: ISTIMEWA)

BANDUNG, iNews.id - Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno, dua pengacara penyuap hakim agung divonis 8 dan 5 tahun penjara, Rabu (24/5/2023). Vonis itu lebih ringan bila dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK.

Dalam tuntutan, JPU menuntut Yosep Parera denga hukuman 9 tahun dan 4 bulan. Sedangkan Eko Suprano ditutut 6 tahun dan 5 bulan penjara.

Vonis hukuman 8 penjara terhadap Yosep Parera dan 5 tahun bagi Eko Suparno tersebut dibacakan ketua majelis hakim Hera Kartiningsih di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (24/5/2023). 

Selain hukuman 8 tahun penjara, terdakwa Yosep Parera juga dijatuhi denda Rp750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Begitu juga terdakwa dua Eko Suparno dijatuhi hukuman denda Rp750 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kasus Suap Hakim Agung, 2 Pegawai MA Dituntut 8 dan 6 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Hercules Hadir dalam Sidang Kasus Suap Hakim Agung di PN Bandung

57 tahun lalu

Kasus Suap Hakim Agung, Eks Komisaris Wika Beton Dadan Tri Diperiksa 

57 tahun lalu

Suap Hakim Agung MA terkait KSP Intidana dari Jalur Atas dan Bawah, Ini Penjelasan Jaksa KPK

57 tahun lalu

Kasus Suap Hakim Agung, Pengacara: Dana Haryanto Tanaka ke Dadan Murni Bisnis Skincare

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal