Wow, MA Putuskan PT Antam Harus Serahkan 1.136 Kg Emas Batangan ke Konglomerat Budi Said 

Arif Budianto
MA memutuskan PT Antam harus menyerahkan 1.136 kg emas batangan atau uang Rp817.465.600.000 kepada konglomerat Budi Said. (FOTO: ISTIMEWA/ILUSTRASI)

Diketahui, kasus tersebut bermula saat Budi Said bertemu pimpinan Antam Surabaya dan berlanjut pembelian emas pada tahun 2018. Budi kemudian melakukan transaksi dengan 73 kali transfer ke rekening PT Antam. Total harga yang dibayar Rp3,9 triliun, dengan harapan mendapat 7 ton emas.

Dalam perjalanannya, Budi baru menerima 5.935 kg emas. Sisanya, 1.136 kg emas tidak kunjung dikirim. Akhirnya, Budi memidanakan kasus itu dan juga jalur perdata. Kasus bergulir ke pengadilan. 

Untuk kasus pidana, diadili dan dinyatakan melakukan tindak pidana penipuan, yaitu, Kepala Butik Cabang Surabaya I Endang Kumoro dan dua lainnya adalah Misdianto dan Ahmad Purwanto. Endang dihukum 2,5 tahun penjara, Misdianto 3,5 tahun penjara, dan Ahmad Purwanto 1,5 tahun penjara.

Sebelumnya, putusan PN Surabaya yang menghebohkan publik pada awal tahun 2021. Dalam putusannya, PN Surabaya menghukum PT Antam selaku tergugat untuk membayar kerugian materil sebesar Rp817.465.600.000. Jika tidak mau membayar dalam bentuk uang, Antam diwajibkan menyerahkan emas batangan seberat 1.136 kg kepada penggugat.

Budi Said menggugat lima pihak sekaligus. Kelimanya adalah PT Antam Tbk (selaku tergugat I), tergugat II Kepala BELM Surabaya I Antam Endang Kumoro. tergugat III tenaga administrasi BELM Surabaya I Antam, Misdianto. Tergugat IV General Trading Manufacturing and Service Senior Officer Ahmad Purwanto dan tergugat V Eksi Anggraeni.

Di dalam perjalanan proses hukum melawan Budi Said ini, Antam pernah menang di tingkat Pengadilan Tinggi dengan memutuskan terbalik apa yang telah diputuskan Pengadilan Negeri dibawahnya. 

Namun Antam kembali kalah telak di tingkat kasasi Mahkamah Agung yang mengembalikan kepada keputusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan memerintahkan pengeksekusian keputusan tersebut sesegera mungkin tanpa perlu menunggu upaya hukum perlawanan Antam.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gelar Diklat Audit SMKP, PT Antam Tbk Penuhi Standar Kompetensi yang Tinggi

57 tahun lalu

Pemda KBB Tunggu Salinan Putusan Mahkamah Agung Cabut Hak Politik Aa Umbara

57 tahun lalu

Tolak Kasasi, Mahkamah Agung Cabut Hak Politik Aa Umbara selama 5 Tahun

57 tahun lalu

TKI asal Cianjur Lolos dari Vonis Mati Mahkamah Agung Arab Saudi, Dipulangkan Kemlu  

57 tahun lalu

Mahkamah Agung Filipina Tolak Diskualifikasi Bongbong Marcos sebagai Presiden

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal