Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 2.000 TKI Pertanian Musiman Dikirim ke Inggris dan Skotlandia
Advertisement . Scroll to see content

TKI asal Cianjur Lolos dari Vonis Mati Mahkamah Agung Arab Saudi, Dipulangkan Kemlu  

Senin, 11 Juli 2022 - 21:35:00 WIB
TKI asal Cianjur Lolos dari Vonis Mati Mahkamah Agung Arab Saudi, Dipulangkan Kemlu  
Ilustrasi hukuman mati. (foto:ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Kabupaten Cianjur lolos dari hukuman mati Mahkamah Agung Arab Saudi. Bahkan, TKI atas nama Adewinda Binti Isak Ayub ini pun berhasil dipulangkan ke kampung halamannya melalui melalui Kementerian Luar Negeri pada Senin (11/7/2022) di Desa Argabinta, Kabupaten Cianjur.     

Adewinda langsung diantarkan ke kediaman keluarga, oleh Tim PWNI Kemenlu, Perwakilan KBRI Riyadh, Disnaker Cianjur, dan BP2MI Sukabumi.

Diketahui, TKI ini divonis bersalah oleh Mahkamah Agung Arab Saudi atas tindakan penghilangan nyawa dengan sengaja terhadap anak majikan WN Saudi yang berkebutuhan khusus pada tahun 2019.

Tindakan Adewinda diduga karena terganggu jiwanya lantaran hanya mengurusi anak berkebutuhan khusus tersebut terus menerus dan tidak diperbolehkan keluar rumah selama lima tahun sejak 2014.

"Yang bersangkutan dijatuhi hukuman lima tahun pada Maret 2021 dalam tuntutan hak umum. Dengan pendampingan hukum oleh KBRI Riyadh, Adewinda mendapatkan keringanan hukuman dengan cukup menjalankan hukuman selama tiga tahun dikarenakan alasan medis," demikian dikutip dalam laman resmi Kemlu, Senin,(11/07/2022).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut