TKI asal Cianjur Lolos dari Vonis Mati Mahkamah Agung Arab Saudi, Dipulangkan Kemlu  

Widya Michella Nur Syahid
Ilustrasi hukuman mati. (foto:ist)

JAKARTA, iNews.id - Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Kabupaten Cianjur lolos dari hukuman mati Mahkamah Agung Arab Saudi. Bahkan, TKI atas nama Adewinda Binti Isak Ayub ini pun berhasil dipulangkan ke kampung halamannya melalui melalui Kementerian Luar Negeri pada Senin (11/7/2022) di Desa Argabinta, Kabupaten Cianjur.     

Adewinda langsung diantarkan ke kediaman keluarga, oleh Tim PWNI Kemenlu, Perwakilan KBRI Riyadh, Disnaker Cianjur, dan BP2MI Sukabumi.

Diketahui, TKI ini divonis bersalah oleh Mahkamah Agung Arab Saudi atas tindakan penghilangan nyawa dengan sengaja terhadap anak majikan WN Saudi yang berkebutuhan khusus pada tahun 2019.

Tindakan Adewinda diduga karena terganggu jiwanya lantaran hanya mengurusi anak berkebutuhan khusus tersebut terus menerus dan tidak diperbolehkan keluar rumah selama lima tahun sejak 2014.

"Yang bersangkutan dijatuhi hukuman lima tahun pada Maret 2021 dalam tuntutan hak umum. Dengan pendampingan hukum oleh KBRI Riyadh, Adewinda mendapatkan keringanan hukuman dengan cukup menjalankan hukuman selama tiga tahun dikarenakan alasan medis," demikian dikutip dalam laman resmi Kemlu, Senin,(11/07/2022).

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2.000 TKI Pertanian Musiman Dikirim ke Inggris dan Skotlandia

57 tahun lalu

Alasan Hakim Vonis Mati Pembunuh dan Pemutilasi 3 Mahasiswi di Pariaman

57 tahun lalu

Tangis Ibu Korban Pecah Dengar Wanda Divonis Hukuman Mati, Wenni: Terima Kasih Pak Hakim

57 tahun lalu

Tok! Hakim Vonis Mati Terdakwa Pembunuhan Berantai dan Mutilasi di Padang Pariaman

57 tahun lalu

Demo di PN Indramayu, Massa Tuntut Hukuman Mati Pembunuh Sadis Satu Keluarga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal