Mahkamah Agung Filipina Tolak Diskualifikasi Bongbong Marcos sebagai Presiden

Ahmad Islamy Jamil
Presiden terpilih Filipina, Ferdinand Marcos Jr alias Bongbong. (Foto: Reuters)

MANILA, iNews.id – Mahkamah Agung Filipina pada Selasa (27/6/2022) ini menolak gugatan untuk mendiskualifikasi Presiden terpilih Ferdinand Marcos Jr dari pemilu yang diselenggarakan bulan lalu. 

ABS-CBN melaporkan, majelis hakim dengan suara bulat, yakni 15 berbanding 0, menolak pembatalan sertifikat pencalonan (COC) politikus yang akrab disapa Bongbong Marcos itu di Pilpres Filipina 2022. Petisi itu sebelumnya diajukan oleh sejumlah tokoh masyarakat dan penyintas darurat militer di Filipina. 

Bongbong sendiri akan dilantik sebagai presiden Filipina pada Kamis (30/6/2022) lusa.

Salah satu pemohon dalam gugatan itu, Pastor Christian Buenafe berdalih, COC Bongbong harus dibatalkan lantaran terdapat kesalahan penyajian material di dalamnya. Kesalahan yang dimaksud adalah, berkas pernyataan di bawah sumpah yang mengatakan bahwa Bongbong memenuhi syarat untuk mencalonkan diri sebagai presiden. 

Padahal, putra dari mantan diktator Filipina itu pernah dihukum karena pelanggaran pajak. Citranya sebagai pengemplang pajak memang sudah menjadi buah mulut di kalangan masyarakat Filipina sejak dulu.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
2 hari lalu

Filipina Murka, China Gambarkan Rakyatnya sebagai Monyet dalam Video AI

3 hari lalu

Purbaya Belum Mau Hapus Pajak JHT, Ada Apa?

4 hari lalu

KPU Kaji E-Voting, Partai Perindo Ingatkan Kesiapan Sistem Jadi Penentu

5 hari lalu

Said Iqbal Bertemu Dirut BPJS Ketenagakerjaan, Dukung Penyesuaian Pajak JHT

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal