Tolak Kasasi, Mahkamah Agung Cabut Hak Politik Aa Umbara selama 5 Tahun

Agus Warsudi
Aa Umbara Sutisna, Bupati Bandung Barat non-aktif divonis hukuman 5 tahun penjara dan pidana tambahan hak politik dicabut. (Foto: iNews/Adi Haryanto).

BANDUNG, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Aa Umbara Sutisna, Bupati Bandung Barat non-aktif. MA menguatkan vonis 5 tahun penjara dan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik, baik dipilih maupun menggunakan hak pilih selama 5 tahun setelah hukuman pokok selesai.

Vonis ini terkait kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) Covid-19 yang dilakukan oleh Aa Umbara. Pencabutan hak politik tersebut berdasarkan putusan hakim MA atas kasasi yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Aa Umbara. 

Putusan dibacakan oleh hakim yang diketuai Eddy Army dengan dua anggota yakni Yohanes Priyana dan Ansori. Dalam putusannya, hakim MA menolak kasasi yang diajukan Aa Umbara dan KPK. Hakim MA justru memperbaiki putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. 

"Memperbaiki putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Tinggi Bandung yang menguatkan putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung tersebut mengenai pidana tambahan menjadi menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak terdakwa untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana," tulis MA dalam keterangan yang diterima, Jumat (15/7/2022). 

Majelis hakim menyatakan alasan kasasi penuntut umum KPK mendasari pada pertimbangan pidana tambahan. Namun, dalam putusan Pengadilan Tipikor Bandung pidana tambahan itu tidak dimasukkan ke dalam amar. 

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Situ Ciburuy Tercemar dan Bau Menyengat, DLH KBB Periksa Sampel Air

57 tahun lalu

Lantai Rumah Warga Cisarua KBB Ambles dan Dinding Retak seusai Diguyur Hujan Deras

57 tahun lalu

Perbaiki Jalan Perbatasan KBB-Bandung, Pemerintah Butuh Anggaran Rp8 Miliar

57 tahun lalu

Warga Cililin di Perbatasan KBB-Bandung Bertahun-tahun Menderita akibat Jalan Rusak Parah

57 tahun lalu

Alami Defisit Anggaran, Realisasi Belanja Pemda KBB Terendah di Jawa Barat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal