Wali Kota Tasikmalaya Non-aktif Budi Budiman Dituntut 2 Tahun Penjara

Agus Warsudi
Jaksa KPK Yoga Pratomo membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor pada PN Bandung. Jaksa menuntut Wali Kota Tasikmalaya non-aktif Budi Budiman dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp250 juta. (Foto: Istimewa)

"24 November, Yaya dan Puji mendatangi Budi Budiman, menyampaikan permohonannya sudah disetujui dan meminta biaya pengurusan. Namun, saat itu, Budi belum bisa merealisasikannya," ucap Yoga.

Pada 25 April 2017, digelar Mukerwil DPW PPP Jabar di Kabupaten Pangandaran dan bertemu Romi. Saat itu, Romahurmuziy menagih biaya pengurusan.

"Romahurmuziy meminta agar terdakwa menyelesaikan biaya pengurusan DID 2017 kepada Yaya dan Puji. Atas permintaan tersebut, terdakwa berkomitmen memenuhi biaya tersebut dan meminta waktu untuk menyiapkannya," ujar Yoga.

Kemudian, pada 29 Mei 2017, Pemkot Tasikmalaya kembali mengajukan permohonan Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp323,8 miliar lebih. Budi menemui Yaya dan Rifa Surya di Jakarta untuk dibantu pengurusannya. Pengajuannya disetujui namun terealisasi Rp124,3 miliar.

Biaya pengurusan itu pun ditagihkan ke Budi Budiman selama kurun waktu 15 Desember 2017 hingga 3 April 2018, secara bertahap, Budi menyerahkan uang untuk biaya pengurusan kepada Yaya dan Rifa.

Jaksa Yoga mengatakan, terdakwa Budi Budiman mengajukan jadi justice collaborator (JC) dalam kasus ini. Namun pengajuan Budi belum bisa dikabulkan. Alasannya karena Budi tidak mengungkap pelaku dan tindak pidana lainnya. 

Meski begitu, jaksa memiliki catatan tersendiri soal Budi Budiman selama menjalani persidangan. "Terdakwa mengakui kesalahannya dan menyesali perbuatannya," kata Yoga.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
6 tahun lalu

Wali Kota Tasikmalaya Non-Aktif Budi Budiman Didakwa Menyuap Pegawai Kemenkeu

5 hari lalu

Korupsi Bupati Sukoharjo, Peras Bawahan Modus Copy Paste Tradisi Suami

5 hari lalu

Eko Sapto Purnomo Ditunjuk Jabat Plt Bupati Sukoharjo, Gantikan Etik Suryani Tersangka KPK

8 hari lalu

OTT Bupati Sukoharjo Etik Suryani, KPK Sita Logam Mulia hingga Dolar Australia

9 hari lalu

Kasus Suap Bupati Muara Enim, Sekda dan Anggota DPRD Diperiksa KPK di Polda Sumsel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal