Terdakwa Budi Budiman memberikan uang kepada Yaya dan Rifa terkait jasa mereka mengurus pencairan anggaran Dana Insentif Daerah (DID)) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2017 dan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBD 2018 untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tasikmalaya.
Untuk mendapat DID dan DAK, ujar jaksa, pada September 2016, Budi Budiman sebagai kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP) bertemu dengan M Romahurmuziy selaku Ketua Umum PPP di kediamannya.
Kemudian, Budi dikenalkan Romahurmuziy ke Yaya Purnomo dan Puji Suhartono sebagai pihak yang bisa membantu pengurusan DID, DAK dan DAU untuk Pemkot Tasikmalaya. "Bahwa untuk pengurusan anggaran ini, Yaya Purnomo dan Rifa Surya terbukti menerima Rp3 miliar," ujar jaksa Yoga.
"Selanjutnya, Romi, panggilan akrab Romahurmuziy, meminta terdakwa mengajukan permohonan DID 2017. Sekaligus membicarakan biaya pengurusan melalui Yaya Purnomo dan Puji Suhartono," kata Yoga.
Diajukanlah permohonan dana DID itu senilai Rp100 miliar terdiri dari pengadaan alat kesehatan Rp50 miliar, infrastruktur Rp50 miliar. Kemenkeu akhirnya menyetujui ajuan anggaran itu sebesar Rp44,6 miliar lebih setelah diumumkan Keuangan pada 2 November 2016.