"Selanjutnya pada April 2018, Budi kembali memberikan uang Rp200 juta kepada Yaya yang diduga masih terkait dengan pengurusan DAK untuk Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018 tersebut. Dengan demikian, total suap yang diberikan Budi kepada Yaya adalah Rp700 juta," katanya.
Budi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Diketahui, KPK telah mengumumkan Budi sebagai tersangka pada 26 April 2019. KPK pun telah menahan Budi selama 20 hari ke depan di Rutan Cabang KPK di Gedung ACLC (Gedung KPK lama) terhitung sejak 23 Oktober 2020 sampai 11 November 2020.
Budi merupakan tersangka ketujuh dalam kasus pengurusan DAK tersebut. Sebelumnya, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dan seluruhnya telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Enam orang tersebut, yakni mantan anggota Komisi XI DPR Amin Santono, Eka Kamaluddin dari unsur swasta/perantara, mantan Kasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo.
Kemudian, swasta/kontraktor Ahmad Ghiast, mantan anggota DPR 2014-2019 Sukiman, dan Pelaksana Tugas dan Pj Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Natan Pasomba.